Jumat, 02 Oktober 2026
Breaking News
Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung
Daerah
Bandung Raya
Pojok Lingkungan
Penulis: Cep 2025-12-08 21:36:04

Bencana Hidrometeorologi Sergap Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat Keluarkan Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

Merespons bencana hidrometeorologi yang terjadi di kawasan Bandung Raya belakangan ini, Pemprov Jabar resmi mengeluarkan kebijakan khusus.

Bencana Hidrometeorologi Sergap Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat Keluarkan Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons atas bencana hidrometeorologi yang menyergap kawasan Bandung Raya. Terhitung 6 Desember 2025, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Foto: ist/Humas Pemprov Jabar

trustjabar.com – Merespons bencana hidrometeorologi yang terjadi di kawasan Bandung Raya belakangan ini, Pemprov Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan khusus. Kebijakan itu yakni penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Hal itu menyusul terjadinya bencana lantaran alih fungsi lahan di beberapa wilayah. Seperti di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor Arjasari, Dadang Naser Temukan Sejumlah Fakta Lapangan

Upaya tegas tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi yang lebih besar di kawasan Bandung Raya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan itu sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan penting mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya. Pasalnya, lanjut Dedi, tata ruang kawasan Bandung Raya ini mengalami tekanan ekologis cukup berat.

Selain itu, kata Dedi, penyelesaian bencana hidrometeorologi di kawasan Bandung Raya khususnya persoalan banjir, tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat. Melainkan juga harus dibarengi dengan langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.

"Ada ancaman serius kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka. Saya jamin (jika tidak mengembalikan ruang hijau), dua atau tiga tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam," kata Dedi, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur. Selain itu meningkatnya sedimentasi sungai dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.

Menurutnya, fenomena bencana hidrometeorologi berupa banjir yang berulang, merupakan peringatan dari alam. "Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam," ucapnya.

Tangani Bencana Hidrometeorologi di Kawasan Bandung Raya tak Selesai Beri Nasi Bungkus

Gubernur menegaskan, banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Kebutuhan mendesak saat ini, lanjut Dedi, yakni perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.

Dalam edaran tersebut, kata gubernur, Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga terdapat hasil kajian risiko bencana. Serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing.

Baca Juga : Bencana Hidrometeorologi Sergap 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung

Dedi meminta, kabupaten/kota di Bandung Raya melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah, lanjut Dedi, harus memastikan setiap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan. Selain itu tidak menurunkan daya dukung lingkungan serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.

“Seluruh pembangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten. Hal itu untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di kawasan Bandung Raya,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pengembang melakukan pemulihan lingkungan. Termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Kebijakan ini menjadi komitmen Pemprov Jabar memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi di kawasan Bandung Raya khususnya. Termasuk untuk meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan di wilayah Bandung Raya.

"Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana," ucap Dedi Mulyadi. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Bencana Hidrometeorologi Sergap Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat Keluarkan Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar