Senin, 03 Agustus 2026
Breaking News
Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial
Daerah
Bandung Raya
Hukum dan Kriminal
Penulis: Abbas 2025-09-05 10:51:42

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Sedikitnya 11 orang menjadi tersangka terkait pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  di Bandung, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Polda Jabar menetapkan 11 tersangka pelaku pemicu kerusuhan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025) (foto: Polda Jabar).

trustjabar.com - Sedikitnya 11 orang menjadi tersangka terkait pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  di Bandung. Semua tersangka melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025) lalu. Baca Juga: Polda Jawa Barat Amankan Pelaku Demonstrasi Berujung Kerusuhan di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para pelaku kerusuhan di Bandung, Jawa Barat ini memiliki berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, pengangguran, hingga satu orang anak di bawah umur.

Menurut Hendra, para pelaku kerusuhan di Bandung ini terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam. Konten provokatif tersebut mereka sebarkan di media sosial (Medos) berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat.

“Mereka kedapatan melakukan tindakan pengrusakan, menyebarkan video provokatif melalui Medsos serta memuat konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian,” ujar Hendra, dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Polda Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, bom molotov, bom gas portable, kembang api. Termasuk salah satunya bendera dengan simbol tertentu dan sejumlah akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

Konten Medsos Picu Kerusuhan di Bandung

Hendra menegaskan, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak menggunakan medsos. Jangan gunakan medsos untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.

“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar dan memicu kerusuhan, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

Baca Juga: Polisi Bantah Masuk Kampus Unisba dan Unpas

Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi membuat kerusuhan di Bandung.

“Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut para pelaku kerusuhan oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusifitas Jawa Barat,” pungkas Hendra. (Abbas/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar