Jumat, 02 Oktober 2026
Breaking News
Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung
Kesehatan
Nasional
Penulis: Ghani 2025-08-11 22:22:00

Pahami, BPJS Kesehatan tak Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Kategori Ini!

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Pahami, BPJS Kesehatan tak Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Kategori Ini!

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzki Anugerah menjelaskan beberapa kategori kecelakaan lalu lintas yang biaya perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto : logo BPJS Kesehatan/net

trustjabar.com – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan, banyak yang mengira BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan kasus kecelakaan. Padahal, mekanismenya memiliki aturan dan pembagian peran yang jelas.

Baca Juga : Akibat Gagal Konstruksi dan Sudah Lapuk, Rumah di Cimahi Ambruk

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, ada ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

“Ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban sebaiknya segera mengurus laporan polisi. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar penetapan instansi yang berwenang menanggung biaya perawatan korban,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, laporan tersebut memuat kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian, hingga detail lainnya. Data ini untuk menentukan penjamin utama biaya perawatan korban. Beberapa penjamin utama itu di antaranya BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kemudian PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau instansi lain.

Rizzky menjelaskan, ada beberapa kategori kecelakaan yang bukan menjadi kewenangannya. Misalnya, seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak menjamin asuransi itu. Untuk kategori ini penjamin asuransinya di antaranya BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

“Kami juga tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri. Seperti balapan liar atau aksi berisiko lainnya,” katanya.

BPJS Kesehatan Hanya Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Aktif

BPJS Kesehatan, lanjut Rizzky, menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal. Yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.

Baca Juga : Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja

Sementara untuk kecelakaan ganda atau melibatkan kendaraan lain, penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dengan batas maksimal biaya Rp 20 juta. Jika biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas melebihi batas tersebut, penjaminan selanjutnya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau instansi penjamin lain sesuai aturan.

"Keselamatan di jalan adalah prioritas utama. Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalkan risiko, patuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa SIM dan STNK. Dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan itu. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pahami, BPJS Kesehatan tak Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Kategori Ini!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar