Selasa, 04 Agustus 2026
Breaking News
Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial
Hukum dan Kriminal
Nasional
Penulis: Cep 2026-03-05 16:10:00

Buntut Dugaan Transaksi Ilegal, Tim Penyidik OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta

Tim penyidik OJK menggeledah kantor PT MASI di Jakarta atas dugaan manipulasi informasi fakta material, insider trading, dan transaksi semu.

Buntut Dugaan Transaksi Ilegal, Tim Penyidik OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta

Buntut dugaan transaksi ilegal, tim penyidik OJK menggeledah kantor PT MASI di Jakarta. Foto: ilustrasi/net

trustjabar.com – Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material, insider trading, dan transaksi semu. Berbagai dugaan manipulasi tersebut melibatkan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dalam periode 2020 hingga 2022.

Baca Juga : Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan.

"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut kami duga melibatkan pihak sekuritas," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya.

PT MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan pelanggaran meliputi tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO. Serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu melalui transaksi antara pihak terafiliasi, melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Sebanyak enam operator di bawah kendali tersangka, mengeksekusi berbagai transaksi tersebut. Kuat dugaan dari upaya itu menyebabkan harga saham BEBS melonjak hingga sekitar 7.150 persen.

Penyidik OJK Ungkap Nilai Keuntungan Ilegal Transaksi Semu

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa nilai keuntungan ilegal dari aktivitas ini mencapai Rp 14,5 triliun. OJK, kata Daniel, telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang terkait perdagangan tersebut.

"Nilainya total semua Rp 14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze," ujar Daniel kepada wartawan di lokasi penggeledahan.

Baca Juga : Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik OJK menduga keterlibatan ASS selaku beneficial owner PT BEBS. Kemudian MWK (mantan Direktur Investment Banking PT MASI), serta korporasi PT MASI.

Dalam kasus ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Beberapa saksi itu dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK yang sepanjang 2022 hingga Januari 2026 telah mencatat 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham.

OJK menegaskan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten sebagai wujud komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. (cep/trusjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Buntut Dugaan Transaksi Ilegal, Tim Penyidik OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar